Hello guys, kembali lagi di blog delanotes, kali ini saya akan memberikan sedikit ilmu kepada para pembaca sekalian. Silahkan dibaca semoga bermanfaat bagi kita semua :)
Sedangkan menurut pendapat Harold H Titus, definisi ideologi ialah sebagai berikut : “A term used for any group of ideas concerning various politicaland economic issues and social philosophies often appliedto a systematic scheme of ideas held by group classes” (suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematik tentang cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat).
a) Percaya kepada Tuhan yang maha esa
b) Pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat.
c) Negara berdasarkan atas hukum.
Sumber: google images, delanotes.blogspot.com, dan SMAK DITKESAD (saduran tugas dan materi PKN)
***
PENDAHULUAN
Penyimpangan implementasi pancasila pada masa orde
lama dan orde baru, menimbulkan gerakan reformasi di Indonesia, sehingga
terjadilah suatu perubahan yang cukup besar dalam berbagai bidang terutama
bidang kenegaraan, hukum maupun politik. Konsekuensinya mengharuskan kita
mengkaji ulang atas pemahaman ilmiah tentang pancasila sebagai ideologi dan
sebagai paradigma kenegaraan.
Atas dasar pemahaman yang demikian itu, maka ada dua
wacana ilmiah yang patut dikemukakan, yaitu:
Pertama, Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai
ideologi terbuka?
Kedua, Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai
paradigma kenegaraan?
Dan terhadap jawaban kedua pertanyaan di atas dapat dipertanyakan lebih lanjut bagaimana analisis yuridis kenegaraan didalam UUD 1945 ? kemudian apa kaitannya dengan supremasi hukum yang merupakan gerakan mendasar reformasi saat ini ?
Dan terhadap jawaban kedua pertanyaan di atas dapat dipertanyakan lebih lanjut bagaimana analisis yuridis kenegaraan didalam UUD 1945 ? kemudian apa kaitannya dengan supremasi hukum yang merupakan gerakan mendasar reformasi saat ini ?
Untuk menjawab secara ilmiah kedua wacana tersebut
dapat dipahami dua pengertian pokok, pengertian ideologi dan pengertian
reformasi.
Pengertian tentang Ideologi
Istilah “Ideologi” berasal dari kata “ideo” (cita-cita)
dan “logy” (pengetahuan, ilmu faham). Menurut W. White definisi Ideologi ialah
sebagai berikut : “The sum of political ideas of doctrines of distinguishable
class of group of people” (ideologi ialah soal cita-cita politik atau dotrin
(ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat
dibeda-bedakan).
Sedangkan menurut pendapat Harold H Titus, definisi ideologi ialah sebagai berikut : “A term used for any group of ideas concerning various politicaland economic issues and social philosophies often appliedto a systematic scheme of ideas held by group classes” (suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematik tentang cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat).
Dalam pengertian ideologi negara itu termasuk dalam
golongan ilmu pengetahuan sosial, dan tepatnya digolongkan ke dalam ilmu
politik (political sciences) sebagai anak cabangnya. Untuk memahami tentang
ideologi ini, maka kita menjamin disiplin ilmu politik terlebih dahulu.
Di dalam ilmu politik, pengertian ideologi dikenal dua
pengertian, yaitu : Pertama, pengertian secara fungsional dan Kedua, pengertian
secara struKtural.
Ideologi dalam pengertian secara fungsional adalah
ideologi diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang
masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Sedangkan pengertian ideologi
secara structural adalah ideologi diartikan sebagai system pembenaran, seperti
gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil
oleh penguasa.
Lebih lanjut ideologi dalam arti fungsional secara
tipologi dapat dibagi dua tipe, yaitu ideologi yang bertipe doktriner dan ideologi
yang bertipe pragmatis. Suatu ideologi digolongkan doktriner apabila
ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis
dan terinci dengan jelas, diindotrinasikan kepada warga masyarakat, dan
pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah,
komunisme merupakan salah satu contohnya.
Suatu ideologI digolongkan pada tipe pragmatis, ketika
ajaran-ajaran yag terkandung dalam ideologi tersebut tidak dirumuskan secara
sistematis dan terinci, melainkan dirumuskan secara umum (prinsip-prinsipnya
saja). Dalam hal ini, ideologi itu tidak diindoktrinasikan, tetapi
disosisalisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan,
sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Individualisme
(liberalisme) merupakan salah satu contoh ideologi pragmatis.
Untuk memahami lebih dalam lagi contoh-contoh ideologi,
maka berikut ini kita mencoba mengenal pijakan pemahaman terhadap empat
ideology yang kita kenal dalam wacana politik, yaitu :
Pertama, liberalisme
Kedua, konservatisme
Ketiga, sosialisme dan komunisme
Keempat, fasisme
Kedua, konservatisme
Ketiga, sosialisme dan komunisme
Keempat, fasisme
A.
Liberalisme
Liberalisme tumbuh dari
konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan feudal, dimana sistem sosial
ekonomi dikuasai oleh kaum aristrokasi feodal dan menindas hak-hak individu.
Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan industri, melainkan
diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakan oleh keresahan ilmiah (rasa
ingin tahu dan keinginan untuk mencari pengetahuan yang baru) dan artistiK umum
pada zaman itu.
Ciri-ciri ideologi
liberalisme sebagai berikut :
Pertama, demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik,
Kedua, anggota
masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara
Ketiga, pemerintah hanya
mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya
sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri
sendiri.
Keempat, kekuasaan dari
seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu
pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat
dicegah.
Kelima, suatu masyarakat
dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu
berbahagia, kalau masyarakat secara keseluruhan berbahagia, kebahagiaan
sebagian besar individu belum tentu maksimal.
B.
Konservatisme
Ketika liberalisme menggoncang struktur masyarakat
feudal yang mapan, golongan feudal berusaha mencari ideologi tandingan untuk
menghadapi kekuasaan persuasif liberalisme. Dari sinilah muncul ideologi
konservatisme sebagai reaksi atas paham liberalisme.
Paham konservatisme itu ditandai dengan gejala-gejala
sebagai berikut :
Pertama, masyarakat yang terbaik adalah masyarakat
yang tertata. Masyarakat harus memiliki struktur (tata) yang stabil sehingga
setiap orang mengetahui bagaimana ia harus berhubungan dengan orang
lain.seseorang akan lebih memperoleh kebahagiaansebagai anggota suatu keluarga
anggota gereja dan anggota masyarakat daripada yang dapat diperoleh secara
individual.
Kedua, untuk menciptakan masyarakat yang tertata dan
stabil diperlukan suatu pemerintah yang memiliki kekuasaan yang mengikat tetapi
bertanggung jawab. Paam konservatif berpandangan pengatura yang tepat atas
kekuasaan akan menjamin perlakuan yang sama terhadap setiap orang.
Ketiga, paham ini menekankan tanggung jawab pada pihak
penguasa dalam masyarakat untuk membantu pihak yang lemah. Posisi ini
bertentangan dengan pahamliberal yang berpandangan pihak yang lemah harus
bertanggung jawab atas urusan dan hidupnya. Sisi konservatif inilah yang
menimbulkan untuk pertama kali negara keseahteraan (welfare state) dengan
program-program jaminan sosial bagi yang berpenghasilan rendah.
Ciri lain yang membedakan antara liberalisme dan
konservatisme adalah menyangkut hubungan ekonomi dengan negara lain. Paham
konservatif tidak menghendaki pengaturan ekonomi (proteksi), melainkan menganut
paham ekonomi internasional yang bebas (persaingan bebas), sedangkan paham
liberal cenderung mendukung pengaturan ekonomi internasional sepanjang hal itu
membantu buruh, konsumen dan golongan menengah domestik.
C.
Sosialisme dan komunisme
Sosialisme merupakan reaksi terhadap revolusi industri
dan akibat-akibatnya. Awal sosialisme yang muncul pada bagian pertama abad
ke-19 dikenal sosialis utopia. Sosialisme ini lebih didasarkan pada pandangan
kemanusiaan (humanitarian), dan meyakini kesempurnaan watak manusia.
Penganut paham ini berharap dapat menciptakan
masyarakat sosialis yang dicita-citakan dengan kejernihan dan kejelasan
argumen, bukan dengan cara-cara kekerasan dan revolusi. Sedang paham komunisme
berkeyakinan perubahan sistem kapitalis harus dicapai dengan revolusi, dan
pemerintahan oleh diktator proletariat sangat diperlukan pada masa transisi.
Dalam masa transisi dengan bantuan negara dibawah dictator proletariat, seluruh
hak milik pribadi dihapuskan dan diambil untuk selanjutnya berada pada kontrol
negara.
Perbedaan sosialisme dan komunisme terletak pada
sarana yang digunakan untuk mengubah kapitalisme menjadi sosialisme. Paham
sosialis berkeyakinan perubahan dapat dilakukan dan seyogyanya dilakukan dengan
cara-cara damai dan demokratis.
D.
Fasisme
Fasisme merupakan tipe nasionalisme yang romantis
dengan segala kemegahan upacara dan simbol-simbol yang mendukungnya untuk
mencapai kebesaran negara. Hal itu akan dapat dicapai apabila terdapat seorang
pemimpin kharismatis sebagai symbol kebesaran negara yang didukung oleh massa
rakyat, dukungan massa yang fanatik ini tercipta berkat indoktrinasi,
slogan-slogan dan symbol-simbol yang ditanamkan sang pemimpin besar dan
aparatnya. Fasisme ini pernah diterapkan di Jerman (Hitler), Jepang, Italia
(Mossolini), dan Spanyol.
Dewasa ini pemikiran fasisme cenderung muncul sebagai
kekuatan reaksioner (right wing) dinegara-negara maju, seperti skin ilead dan
kluk-kluk klan di Amerika Serikat yang berusaha mencapai dan mempertahankan
supremasi kulit putih.
Pengertian Ideologi Negara
Selain pengertian ideologi diatas, ideologi memiliki
pengertian lain. Pengertian yang dimaksud mencakup akan kebutuhan suatu Negara
akan sebuah ideologi.
Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu
idein yang berarti melihat, dan kata logia yang berarti ajaran atau ilmu . Jadi,
ideologi adalah ajaran tentang gagasan yang disusun secara sistematis dan
menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya.
Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu
kumpulan, gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis
yang berorientasi pada tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan,
diantaranya bidang kehidupan politik, hukum, pertahanan keamanan, sosial
budaya, serta bidang keagamaan.
Lantas, bagaimana dengan
jenis ideologi ini? Dibawah ini akan dijelaskan jenis-jenis ideologi ini. Ideologi suatu Negara terbagi menjadi dua tipe, yaitu :
A. Ideologi
Tertutup
Ideologi Tertutup adalah ajaran atau pandangan
dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma–norma politik dan
sosial yang ditetapkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi,
melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi harus dipatuhi.
Ciri-ciri dari Ideologi tertutup adalah sebagai
berikut .
1.
Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh
dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.
2.
Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak
dapat diubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial.
3.
Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing-masing
orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri.
4.
Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa
keengganan.
5.
Tidak bersumber dari masyarakat, melainkan dari
pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat.
6.
Bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara
yang totaliter.
Contoh
Ideologi tertutup adalah sebagai berikut:
a.
Ideologi Pasis
Ideologi Pasis merupakan pengorganisasian
pemerintah/penguasa dan masyarakatsecara totaliter oleh kediktatoran suatu
partai nasionalis, rasialis, militeris, dan imperialis.Ideologi.
b.
Ideologi Komunis
Ideologi Komunis merupakan penerapan ajaran
sosialis radikal marxisme-leninisme. Pokok–pokok ajaran ideologi ini adalah
sebagai berikut :
-
Tidak mempercayai adanya Tuhan (atheisme)
-
Menyanggah persamaan manusia dan tidak terdapat
pengakuan terhadap hak asasi manusia.
-
Legalitas tindakan kekerasan.
-
Sistem perekonomian yang sentralistik (diatur
oleh pusat).
-
Kekuasaan dipegang oleh satu golongan.
c.
Ideologi Agama
Ideologi Agama adalah ideologi yang bersumber
pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci suatu agama . Ciri-ciri
ideologi ini , antara lain :
-
Urusan Negara dan pemerintahan dilaksanakan
berdasarkan hukum agama.
-
Hanya ada satu agama resmi dalam suatu Negara.
-
Negara berlandaskan agama.
A.
Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan
dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakatnya sendiri.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan
perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat
ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang
menyatakan, “... terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum
dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan
aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada
undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.
Ideologi
terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam
tujuan-tujuan dan norma-norma sosial politik selalu dapat dipertanyakan dan
disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat.
Ciri-ciri Ideologi terbuka adalah sebagai berikut
:
1.
Operasional cita–cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan
secara apriori , melainkan harus disepakati secara demokratis.
2.
Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter, dan tidak
dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang.
3.
Ideologi terbuka hanya dapat ada dalam system yang demokratis.
4.
Nilai dan cita-citanya berasal dari moral budaya masyarakat itu
sendiri.
Contoh ideologi terbuka adalah:
a.
ideologi Liberal
Ideologi Liberal adalah aliran pikiran perseorangan atau
individualistik. Ideologi ini tidak dibatasi oleh ajaran -ajaran
filsafah.Ajarannya bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia
sejak lahir, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa
kecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Ciri-ciri Ideologi Liberal, antara lain :
a) Mempercayai adanya Tuhan
b) Mengakui persamaan dasar manusia dan menghargai pemikiran manusia.
c) Lebih mengutamakan kepentingan individu
b) Mengakui persamaan dasar manusia dan menghargai pemikiran manusia.
c) Lebih mengutamakan kepentingan individu
b.
Ideologi Pancasila
Ideologi
Pancasila adalah Ideologi yang bersumber dari seluruh nilai-nilai Pancasila
yang terdapat pada sila yang satu dengan sila yang lainnya. Ciri-ciri Ideologi ini
antara lain :
a) Percaya kepada Tuhan yang maha esa
b) Pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat.
c) Negara berdasarkan atas hukum.
Negara yang menganut Ideologi Pancasila hanyalah Indonesia.
Pengertian tentang Reformasi
Makna serta pengertian reformasi dewasa ini banyak
disalahartikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang
mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan gerakan reformasi
itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan
mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
makna reformasi itu sendiri, misalnya dengan pemaksaan kehendak dengan
menduduki kantor suatu instansi atau lembaga baik negeri atau swasta, dan
tindakan lain yang justru tidak mencerminkan sebagai reformis.
Makna “reformasi” secara etimologis berasal dari kata
“reformation” dengan akar kata “reform” yang secara semantic bermakna “make or
become better by removing or putting right what is bad or wrong” (oxford
advanced leaner’s dictionary of current English, 1980, dalam Wibisono 1998 :
1).
Secara harfiah reformasi memiliki makna : suatu
gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang
menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan
nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat(Riswanda, 1998).
Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki
kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
Pertama, suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan ORBA banyak terjadi suatu penyimpangan-penyimpangan, misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme” kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.
Pertama, suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan ORBA banyak terjadi suatu penyimpangan-penyimpangan, misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme” kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.
Kedua, suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan
suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini
pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Jadi reformasi pada
prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan pada dasar nilai-nilai sebagaimana
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Tanpa landasan visi dan misi ideologi
yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah anarkisme, disintegrasi bangsa
dan akhirnya jatuh pada kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana
yang telah terjadi di Uni Soviet dan Yugoslavia.
Ketiga, suatu gerakan reformasi dilakukan dengan
berdasar pada suatu acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya gerakan untuk
mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural
yang ada, karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan
pada dasar serta sistem negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah ditangan
rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Reformasi harus
mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti
yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus
adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari pengaruh
penguasa, serta legalitas dalam arti hukum.
Oleh karena itu reformasi itu sendiri harus
berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu reformasi harus
diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparasi dalam setiap kebijaksanaan
dalam penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manesfestasi bahwa
rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan rakyatlah segaa aspek kegiatan
negara. Atau dengan prinsip, bahwa “Tiada Reformasi dan Demokrasi tanpa
supremasi hukum dan tiada supremasi hukum tanpa reformasi dan demokrasi”.
Keempat, Reformasi diakukan ke arah suatu perubahan
kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain
bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta kehidupan keagamaan. Dengan lain
perkataan reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat
rakyat Indonesia sebagai manusia demokrat, egaliter dan manusiawi.
Kelima, Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral
dan etik sebagai manusia yang berketuhanan yang maha esa, serta terjaminnya
persatuan dan kesatuan bangsa.
Atas dasar lima syarat-syarat di atas, maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideology, sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas, maka reformasi akan mengarah kepada disintegrasi, anarkisme,brutalisme, dengan dmikian hakekat reformasi itu adalah keberanian moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang bengkok, mengadakan koreksi dan penyegaran secara terus-menerus, secara gradual, beradab dan santun dalam koridor konstitusional dan atas pijakan/tatanan yang berdasarkan pada moral religius.
Atas dasar lima syarat-syarat di atas, maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideology, sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas, maka reformasi akan mengarah kepada disintegrasi, anarkisme,brutalisme, dengan dmikian hakekat reformasi itu adalah keberanian moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang bengkok, mengadakan koreksi dan penyegaran secara terus-menerus, secara gradual, beradab dan santun dalam koridor konstitusional dan atas pijakan/tatanan yang berdasarkan pada moral religius.
Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka
Pancasila sebagai filsafat bangsa/negara dihubungkan
dengan fungsinya sebagai dasar negara, yang merupakan lndasan ideal bangsa
Indonesia dan negara republik Indonesia dapat disebut pula sebagai ideologi
nasional atau disebut juga sebagai ideologi negara. Artinya pancasila merupakan
ideologi yang dianut oleh negara (penyelenggaraan negara dan rakyat) Indonesia
secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang atau sekelompok orang,
disamping masih adanya beberapa ideologi yang dianut oleh masyarakat Indonesia
yang lain, sepanjang tidak bertentangan dengan ideologi negara, sebab Pancasila
merupakan kristalisasi nilai-nilai kebenaran yang telah dipilih oleh para
pendiri negara ini, yang mana lima dasar atau lima silanya merupakan satu
rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan walaupun terbedakan sebagai dasar dan
ideologi pemersatu.
Sebagai suatu rumusan
dasar filsafat negara atau dalam kedudukan sebagai ideologi negara yang
dikandung oleh pembukaan UUD 1945 ialah pancasila. Rumusan pancasila itu dapat
pula disebut sebagai rumusan dasar cita negara (staatidee) dan sekaligus dasar
dari cita hikum (rechtidee) negara Republik Indonesia.
Sebagai cita negara, ia
dirumuskan berdasarkan cita yang hidup di dalam masyarakat
(volksgeemenshapidee) yang telah ada sebelum negara itu didirikan. Memang
sebelum negara republik Indonesia berdiri, masyarakatnya telah ada sejak
berabad-abad silam. Terbentuknya suatu masyarakat pada umumnya terjadi secara
alamiah. Masyarakat itu kemudian mengembangkan citanya sendiri, yang berisi
cita-cita, harapan-harapan, keinginan-keinginan, norma-norma dan bentuk-bentuk
ideal masyarakat yang dicita-citakannya. Cita negara dirumuskan berdasarkan
cita yang hidup dalam masyarakat tadi sebagai hasil refleksi filosofis.
Pertanyaan yang mendasar
dan ilmiah adalah Apakah pancasila itu sebagai Ideologi ? dan jika sebagai
ideologi apakah sebagai ideologi tertutup atau ideologi terbuka dan dimana
letak terbukanya?
Secara wacana akademik
istilah ideologi pada walnya digunakan oleh seorang filsuf Prancis, ANTOINE
DESTUTT DE TRACY, yang diartikannya “ilmu pengetahuan mengenai gagasan-gagasan
(science of ideas). Istilah ini mula-mula mengandung konotasi politik karena
penggunaanya berhubungan dengan epistmologi ilmu pengetahuan.
Dalam sejarahnya istilah
ideologi baru berhubungan dengan kehidupan politik setelah Napoleon Bonaparte
dari Prancis menamakan semua orang yang menentang gagasan-gagasan “patriotic”
yang dikemukakannya sebagai kaum “ideologis”. Bagi Napoleon, ideologi adalah
pemikiran-pemikiran khayali kaum idealis yang menghalang-halangi pencapaian
tujuan-tujuan revolusioner.
Istilah ini semakin
popular pada abad pertengahan ke 19 setelah KARL MARX menerbitkan buku German
Ideology. Menurut ideologi hanyalah kesadaran yang palsu, ideologi adalah
kesadaran sebuah kelas sosial dan ekonomi dalam masyarakat demi mempertahankan
kepentingan-kepentingan mereka. Dan sejarah mencatat, berbagai akibat yang
ditimbulkan oleh ideologi KARL MARX, sejak kemenangan revolusi kaum Bolsjevik
di Rusia pada tahun 1926 sampai masa keruntuhan kemunisme pada tahun-tahun
belakangan ini.
Kajian komprehensif dari
segi sosiologi pengetahuan mengenai ideologi dipelopori oleh KARL MANNHEIM.
Tokoh ini menerima dasar pemikiran Karl Max bahwa ideologi adalah “kesadaran
kelas”. Mann Heim membuat dua kategori ideologi, yaitu :
Pertama, Ideologi yang
bersifat particular
Kedua, Ideologi yang
bersifat menyeluruh
Pada kategori pertama
dimaksudkannya sebagai keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistimatis dan
terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial dalam masyarakat.
Sedangkan pada kategori kedua diartikannya sebagai suatu system pemikiran yang menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Ideologi dalam kategori kedua ini bercita-cita melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu. Jadi Mann Heim menganggap ideologi pada kategori kedua ini tetap berada dalam batas-batas yang realistic dan berbeda dengan “utopia” yang hanya berisi gagasan-gagasan besar yang hampir tidak mungkin dapat diwujudkan. Pertanyaannya adalah apakah pancasila adalah ideologi dalam kategori pertama atau pada ideologi pada kategori kedua ?
Sedangkan pada kategori kedua diartikannya sebagai suatu system pemikiran yang menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Ideologi dalam kategori kedua ini bercita-cita melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu. Jadi Mann Heim menganggap ideologi pada kategori kedua ini tetap berada dalam batas-batas yang realistic dan berbeda dengan “utopia” yang hanya berisi gagasan-gagasan besar yang hampir tidak mungkin dapat diwujudkan. Pertanyaannya adalah apakah pancasila adalah ideologi dalam kategori pertama atau pada ideologi pada kategori kedua ?
Bagi bangsa Indonesia
ideologi tentu bukan kesadaran sebuah kelas sebagaimana dipahami KARL MARX.
Cara pandang kenegaraan bangsa Indonesia menolak penggunaan analisis kelas
karena negara diciptakan untuk semua. Negara mengatasi paham golongan dan paham
perseorangan, demikian ditegaskan dalam penjelasan umum UUD 1945, jadi ideologi
negara dimaksudkan untuk mengatasi kemungkinan adanya paham golongan-golongan
di dalam masyarakat karena keberadaan golongan-golongan itupun diakui oleh
ketentuan pasal 2 UUD 1945. penjelasan atas pasal ini menerangkan bahwa yang
dimaksud dengan golongan-golongan ialah badan-badan seperti koperasi, serikat
sekerja, dan badan-badan kolektif lain.
Dengan demikian dari dua
kategori ideologi yang dikemukakan oleh Mann Heim di atas, ideologi pancasila
dapat digolongkan sebagai ideologi menyeluruh. Memang lima sila didalam
pancasila itu mengandung cirri universal sehingga mungkin saja ia ditemukan
dalam gagasan berbagai masyarakat dan bangsa di dunia. Letak kekhasan dan
orsinilitasnya sebagai dasar filsafat dan ideologi negara republik Indonesia
ialah, kelima sila itu digabungkan dalam kesatuan yang integrative, bulat dan
utuh. Dan sebagai ideologi bersifat menyeluruh, karena pancasila yang dirumuskan
dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat itu, ditafsirkan secara otentik
oleh konstitusi / UUD 1945 dalam pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, oleh
karena pancasila sebagai ideologi juga didalamnya sekaligus sebagai cita hukum,
artinya pancasila membimbing arah pembentukan hukum dalam masyarakat. Sebagai
norma-norma mendasar (staatfundamentalnorm) rumusan pancasila bukan rumusan
hukum yang bersifat operasional yang pelaksanaanya dikenakan sanksi. Untuk
membuat operasiaonal, negara membentuk berbagai peringkat peraturan
perundang-undangan.
Penyelenggara negara
dalam mengoperasionalkan ideologi pancasila, maka harus mengacu kepada
penafsiran otentik dari pancasila, dan telah menjadi kesepakatan para ahli
hukum Indonesia, bahwa pokok-pokok pikiran dalam penjelasan umum pembukaan UUD
1945 adalah tafsir otentik dari pancasila yang dirumuskan atas dasar
kesepakatan pendiri negara dan itulah yang kemudian kita sebut PARADIGMA
PANCASILA.
Kemudian dimana letak
terbukanya sebagai ideologi, hal ini dapat ditelusuri dari pernyataan dalam
penjelasan umum, bahwa kita harus ingat dengan dinamika negara dan jangan
terlalu cepat membuat kristalisasi terhadap pikiran-pikiran yang mudah berubah.
Contoh yang paling jelas
adalah tentang konsep negara hukum yang dianut oleh negara republik Indonesia
didalam kontitusinya didasari dengan satu paradigma yaitu dengan suatu prinsip
“semangat para penyelenggara negara itu baik, maka baiklah segalanya”.
Bagaimana pijakan berpikirnya, penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa bermakna bahwa para penyelenggara negara berkewajiban
“memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur”. Kepatuhan terhadap
norma-norma moral berbeda dengan kepatuhan terhadap norma-norma hukum, karena
sangat bergantung pada keinsafan batin setiap individu dan adanya kontrol yang
kuat dari masyarakat. Inilah yang dimaksud dengan istilah “semangat para
penyelenggara negara”.
Keberadaan lembaga
kontrol yang terdiri dari masyarakat, para cendikiawan, ulama, tokoh-tokoh
masyarakat, dan kalangan pers menjadi sangat penting untuk “mengawasi”,
perilaku para lagislator dalam merumuskan norma-norma hukum, maupun prilaku
para penyelenggara negara.
Oleh karena itu di era
reformasi ini, pancasila sebenarnya dapat dijadikan paradigma reformasi,
apabila keberadaaan civil society yang kuat dan berprilaku democrat, egaliter
dan manusiawi. Civil society adalah elemen kunci dalam menentukan terwujudnya
masyarakat demokratis yang efektif. Civil society mungkin ada tanpa demokrasi,
tetapi demokrasi tidak bias ada tanpa civil society yang kuat.
Salah satu parameter
civil society yang kuat adalah adanya gerakan masyarakat terhadap tegaknya
supremasi hukum didalam negara dmokrasi yang sekaligus negara hukum.
Pertanyaannya adalah
dapatkah pancasila sebagai paradigma reformasi hukum? Jawaban atas pertanyaan
ini adalah tergantung pemahaman penyelenggara negara dan pemerintah terhadap
konsep negara hukum menurut paradigma UUD 1945.
Sumber: google images, delanotes.blogspot.com, dan SMAK DITKESAD (saduran tugas dan materi PKN)
***
Ok guys, tidak terasa waktunya sudah habis. Mungkin di post-post selanjutnya bahasan tentang Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka bisa dilanjutkan kembali. Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat dan nantikan terus post-post selanjutnya hanya di blog ini :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar