Tampilkan postingan dengan label akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akuntansi. Tampilkan semua postingan

Kasus Pelanggaran Etika PT. Great River International, Tbk



*Catatan: makalah atau artikel ini dibuat untuk kepentingan penulisan dan dokumentasi digital belaka tanpa ada unsur penjelekkan dan yang lainnya, mohon dimaafkan bila terjadi kesalahan dalam hal penulisan nama atau sebagainya, karena hal tersebut tidaklah disengaja oleh pihak penulis. Terima kasih atas perhatiannya dan silahkan menikmati tulisan admin delanotes pada pagi hari yang cerah ini :)*
***


PT Great River International merupakan perusahaan pakaian jadi berkualitas tinggi dan terkemuka di Indonesia. PT Great River International Didirikan oleh Sukanta Tanudjaja dan Sunjoto Tanudjaja pada tahun 1976 dengan nama PT. Great River Garments Industries. Kemudian pada tahun 1996 Berganti nama menjadi PT Great River International. Pada awalnya, PT Great River International mengalami perkembangan yang sangat pesat hal ini ditandai dengan diperolehnya beberapa kali penghargaan dari majalah Asiamoney dan berhasil lulus sertifikasi ISO 9002 untuk quality management. Namun mulai tahun 2002, PT. Great River International mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.

Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas utang senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995. PT Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Demikian dikemukakan Dirut Great River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Lonjakan laba bersih itu lebih disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil restrukturisasi utang sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari total utang sebesar 172,5 juta dollar AS, Great River memperoleh potongan utang (hair cut) sebesar 85 persen atau untuk setiap dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh karena itu, pos-pos yang tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi pembukuan, berubah menjadi keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos luar biasa tersebut tidak mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur keuangan perseroan menjadi positif. Sebagaimana dialami berbagai emiten lainnya, perusahaan garmen ini mengalami kesulitan keuangan semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Melonjaknya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah membuat nilai utang perseroan melejit ke atas. Proses restrukturisasi yang sudah dirintis manajemen selama 4 tahun, sejak tahun 1998 tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penandatanganan scheme buy back (skema pembelian kembali) utang pada bulan Agustus 2002.

Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal penambahan modal sehubungan dengan konversi sebagian atau seluruh utang perseroan menjadi saham perseroan.Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka.

Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas, muncullah pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, seperti yang terungkap juga pada skandal yang menimpa Enron, Andersen, Xerox, WorldCom, Tyco, Global Crossing, Adelphia dan Walt Disney (Sunarsip 2002 dalam Christiawan 2003:83) maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.

Auditor yang berpengalaman mempunyai pemahaman yang lebih baik atas laporan keuangan. Mereka juga lebih mampu memberi penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada tujuan audit dan struktur dari sistem akuntansi yang mendasari. Namun sesuai dengan tanggung jawabnya untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan suatu perusahaan, maka akuntan publik tidak hanya perlu memiliki kompetensi atau keahlian saja tetapi juga harus independen dalam mengaudit. Tanpa adanya independensi, auditor tidak berarti apa-apa. Masyarakat tidak percaya akan hasil audit dari auditor sehingga masyarakat tidak akan meminta jasa pengauditan dari auditor. Atau dengan kata lain, keberadaan auditor ditentukan oleh independensinya (Supriyono, 1988).

Standar umum kedua (SA seksi 220 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa “Dalam semuahal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor“. Standar ini mengharuskan bahwa auditor harus bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi), karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian ia tidak dibenarkan untuk memihak. Auditor harus melaksanakan kewajiban untuk bersikap jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditor dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan audited.

Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan konsolidasi Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great RiverInternational Tbk (Great River) tahun 2003.

Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP. Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap AP yang memeriksa laporan keuangan Great River. Kalau ditemukan unsur pidana dalam penyidikan itu, maka AP tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka. “Kita sedang proses penyidikan terhadap AP yang bersangkutan. Kalau memang nanti ditemukan ada unsur pidana, maka dia akan kita laporkan juga Kejaksaan,” ujar Fuad.

Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Fuad menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu. Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk rekayasa itu,” katanya untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada. “Kami mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien,” kata Justinus.

Menurut Justinus, Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja. Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut. “Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada rentang 2001 - 2003,” kata Justinus.

Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan konsolidasi Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, SunjotoTanudjaja. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.

PEMBAHASAN KASUS

         
   Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut. “Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada rentang 2001-2003,” kata Justinus.

Kasus Great River berawal pada sekitar bulan Juli hingga September 2004. PT Bank Mandiri telah membeli obligasi PT Great River International, Tbk sebesar Rp50 miliar dan memberi fasilitas Kredit Investasi;  Kredit Modal Kerja;  dan Non Cash Loan kepada PT. Great River Internasional senilai lebih dari Rp265 milyar yang diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi tersebut default dan kreditnya macet. Obligasi tersebut saat ini berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet. Pembelian obligasi dan pemberian kredit itu diduga kuat melawan hukum.
Kronologi Kasus 23 Nopember 2005

Sejak Agustus 2005, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
a.       Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31 Desember 2003; dan
b.      Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bapepam pada tanggal 22 Nopember 2005 meningkatkan Pemeriksaan atas kasus GRIV ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan Penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.
29 Maret 2006

ECW Neloe Dirut Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT Great River Internasional (PT GRI) yang bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT GRI oleh Bank Mandiri.
17 Mei 2006

Sunyoto Tanudjaya (ST) bos PT. Great River jadi buronan keberadaannya tidak di ketahui hingga saat ini. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penangkapan. Sekarang dia masih buron.
28 November 2006

Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.

Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
04 Desember 2006

Pengumuman oleh PT Bursa Efek Surabaya bahwa PT. Great River Internasional Tbk memenuhi kriteria delisting dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2004 (audited)
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2005 (audited)
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2006



08 Desember 2006
Kasus Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT Great River International Tbk. ke Kejaksaan Tinggi. Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu.

Fuad hanya menyatakan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, kata dia, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Karena ada sanksi berat untuk (rekayasa) itu,” katanya.

Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam juga sudah menetapkan empat anggota direksi Great River sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, SunjotoTanudjaja. Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.

Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.
Kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama oknum akuntan publik.
20 Desember 2006

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.
02 April 2007

Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat, dimana belum terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1.      Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
2.      Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.


Kesimpulan

Salah satu hal yang ditekankan pasca skandal ini adalah perlunya etika profesi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia. Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Kenyataannya konsep etika yang selama ini dijadikan penopang untuk menegakkan praktik yang sehat yang bebas dari kecurangan tampaknya tidak cukup kuat menghadapi sifat sifat “selfish dan egois”, kerakusan ekonomi yang dimiliki setiap pelaku pasar modal, dan manajemen yang bermoral rendah yang hanya ingin mementingkan keuntungan ekonomis pribadinya.

Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Dalam kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

Kasus PT Great River International, Tbk di atas, yang melibatkan akuntan publik Justinus Aditya Sidharta, dianggap telah menyalahi aturan mengenai kode etik profesi akuntan, terutama yang berkaitan dengan integritas dan objektivitas. Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta dianggap telah melakukan tindak kebohongan publik, dimana dia tidak melaporkan kondisi keuangan PT Great River International, Tbk secara jujur.

Menurut pengertiannya, integritas dapat berarti kepatuhan terhadap nilai-nilai moral, prinsip-prinsip, serta nilai-nilai lainnya yang terdapat dalam masyarakat pada umumnya. Pelanggaran integritas berarti seseorang telah melanggar aturan-aturan yang telah disepakati secara umum. Sedangkan objektivitas merupakan pernyataan jujur dan apa adanya terhadap suatu hal. Pelanggaran objektivitas menunjukkan bahwa seseorang telah berani melakukan tindak kebohongan / kecurangan dalam melakukan suatu hal. Kedua nilai ini, bersama dengan independensi, merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh seorang akuntan publik agar seorang akuntan publik dapat menghasilkan suatu laporan yang sifatnya akurat dan dapat dipercaya. Tanpa adanya nilai-nilai dasar tersebut, seorang akuntan publik tidak ada bedanya dengan seorang penjahat yang tidak bermoral.

Sumber : 
http://rahminaamie.wordpress.com/2013/01/27/4/
http://www.scribd.com/doc/69253614/Kasus-PT-Great-River-International-Tbk
Rangkuman tugas dan catatan kuliah Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

***

Pengendalian Aplikasi

Selamat pagi para pengunjung Delanotes, bagaimana kabar kalian? Semoga selalu dalam keadaan baik-baik saja. Hari ini admin punya waktu untuk meng update konten dari Delanotes, so... enjoy this article and ditunggu kritik dan saran yang membangun ya :)
NB: Sedikit lagi mau hari raya Idul Fitri nih, apa saja nih persiapan kamu dalam menyambutnya? Dalam beberapa hari ke depan saya akan membuat artikel mengenai hal ini  :D
Dan satu lagi nih kawan, blog ini udah ada instagram nya loh, :) Nama ig nya: @delanotesz Jangan lupa di follow yak, dan admin akan senang hati follow back nya kok. So Stay Tune terus yak :)

***



Pengendalian Aplikasi

Pengendalian aplikasi (application controls) adalah sistem pengendalian intern komputer yang berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan tertentu yang telah ditentukan (setiap aplikasi berbeda karateristik dan kebutuhan pengendaliannya). Misalnya komputerisasi kepegawaian tentu berbeda resiko dan kebutuhan pengendaliannya dengan sistem komputerisasi penjualan, apalagi bila sistem penjualan tersebut didesain web-based atau E-Commerce.

Pengendalian Aplikasi Terdiri Dari :
a).   Pengendalian masukan atau input controls.
b).   Pengendalian proses pengolahan data atau process controls.
c).   Pengendalian keluaran atau output controls.

Pengendalian Atas Masukkan (Input)
Mengapa diperlukan pengendalian input ? Karena input merupakan salah satu tahap dalam sistem komputerisasi yang paling krusial dan mengandung resiko.
Resiko yang dihadapi misalnya ialah:
ü  Data transaksi yang ditulis oleh pelaku transaksi salah.
ü  Kesalahan pengisian dengan kesengajaan disalahkan.
ü  Penulisan tidak jelas sehingga dibaca salah oleh orang lain (misalnya  petugas yang harus meng-entry data tersebut ke komputer), khususnya bila yang diolah bukan dokumen aslinya, melainkan tembusan.
Batch Sistem

Cara pemrosesan data input antara lain dengan sistem batch processing, data diolah dalam satuan kelompok (bundel) dokumen, dan delayed processing system (pengolahan bersifat tertunda, yaitu updating data di  komputer tidak sama dengan terjadinya transaksi).
Pengendalian input dalam sistem batch dilakukan pada tahap:
—  Data Capturing
—  Batch Data Preparation
—  Batch Data Entry
—  Validation
On-line Real time Entry

Pengendalian input sistem on-line real time dilakukan pada tahap :
Entry Data & Validation
Pada batch processing system lazimnya entri data dilakukan petugas data entry (petugas teknis unit komputer), sedangkan dalam sistem on-line real-time lazimnya entri data oleh pemakai langsung (misalnya para pelanggan atau nasabah bank) maupun para petugas operasional (sudah tidak dikatagorikan sebagai pegawai komputer lagi, misalnya: nasabah yang mengambil uang di ATM, petugas front office hotel, bank teller.

Dalam sistem komputerisasi, khususnya yang menggunakan sistem on-line real-time, paperless, maka masalah jejak pemeriksaan (audit trail) menjadi makin penting. Oleh karena itu masalah audit trail antara lain dalam bentuk existence controls harus betul-betul diperhatikan.

Pengendalian Bersifat Prevention
Contoh pengendalian yang bersifat preventif misalnya ialah siapkan manual (buku pedoman kerja/prosedur tertulis) untuk cara-cara memasukkan data ke file komputer. Cara lain ialah perlunya pelatihan bagi para pengguna atau operatornya. Letak/ lingkungan/ bentuk layar perekaman yang baik juga merupakan faktor-faktor yang menentukan kenyaman perekaman data. Makin nyaman diharapkan tingkat kesalahan yang disebabkan oleh kejenuhan dan kelelahan akan makin kecil. Pengendalian lain mialnya ialah pembatasan access secara fisik (contoh ruang ATM), adanya aturan otorisasi (contohnya adanya PIN), identifikasi terminal dan operatornya (password tertentu), proteksi dari fragmentasi.

Pengendalian Bersifat Detection
Contoh pengendalian intern yang bersifat detection objective misalnya ialah validasi kesesuaian kode/ identitas./ PIN/ Account-ID antara yang dientri dengan yang ada di file komputer, validasi atas field tertentu.

Pengendalian Bersifat Correction
Dalam pengendalian intern yang bersifat correction objective perlu disusun prosedur pembetulan data apabila ternyata terdapat data salah yang lolos ke sistem. Lazimnya terdapat dua prosedur yang berkaitan dengan hal ini, yaitu:
Bila kesalahan adalah Keying Error, cara pelaksanaan pembetulan ialah dengan merekam ulang (pembetulan data).
Bila Source Error, artinya kesalahan bukan di pihak sistem pengolahan data, melainkan dari sumbernya. Cara pembetulannya apabila terjadi kesalahan semacam itu maka harus diklarifikasi kepada asal datanya.

Pengendalian Atas Pengolahan (Processing )
Pengendalian proses (processing controls) ialah pengendalian intern untuk mendeteksi jangan sampai data (khususnya data yang sesungguhnya sudah valid) menjadi error karena adanya kesalahan proses.
Kemungkinan yang paling besar untuk menimbulkan terjadinya error adalah kesalahan logika program, salah rumus, salah urutan program, ketidakterpaduan antar  subsistem atupun kesalahan teknis lainnya.

Pengendalian Atas Keluaran (Output )

Pengendalian keluaran (output controls) ialah pengendalian intern untuk mendeteksi jangan sampai informasi yang disajikan tidak akurat, tidak lengkap, tidak mutakhir datanya, atau didistribusikan kepada orang- orang yang tidak berhak. Kemungkinan resiko yang dihadapi yang terkait dengan keluaran ialah seperti telah disebutkan di atas: laporan tidak akurat, tidak lengkap, terlambat atau data tidak uptodate, banyak item data yang tidak relevan, bias, dibaca oleh pihak yang tidak berhak. Dalam sistem yang sudah lebih terbuka (menggunakan jaringan komuni-kasi publik) potensi akses oleh hacker, cracker atau orang yang tidak berwenang lainnya menjadi makin tinggi.
sc: google.com

Laporan Keuangan - Akuntansi Dasar 3




Hallo guys, mumpung masih ada waktu, saya akan menambahkan sedikit post di blog saya ini. Semoga ada informasi-informasi yang bisa bermanfaat bagi kita semua :) Ok, kali ini saya akan melanjutkan post saya terdahulu yang membicarakan tentang akuntansi dasar. Masih ingat? Ok, jika sudah lupa kalian bisa melihatnya disini.
Ok guys, selamat membaca :)

***
Neraca (Balance sheet)

Neraca atau sering disebut juga laporan posisi keuangan adalah suatu daftar yang menggambarkan aset (harta kekayaan), liabilitas dan ekuitas pemilik yang dimiliki oleh suatu perusahaan pada suatu saat tertentu.


Judul suatu neraca terdiri atas : 
(1) nama organisasi atau perusahaan,
(2) nama laporan (dalam hal ini neraca), dan
(3) tanggal neraca.

Isi laporan terdiri atas tiga bagian yaitu: aset, liabilitas, dan ekuitas pemilik.

Hal yang paling penting untuk diperhatikan dalam laporan ini ialah bahwa jumlah aset selalu sama dengan jumlah  (liabilitas + ekuitas pemilik)
Asset
Aset dicantumkan dalam neraca dengan urut-urutan yang sudah tertentu yang dimulai dengan aset lancar (kas, piutang dagang, persediaan dan sebagainya) dan diikuti dengan aset-aset yang bersifat lebih permanen (tanah, gedung, mesin dan sebagainya).

Liabilitas (Liabilities)
Liabilitas dilaporkan dalam neraca menurut urutan saat pelunasannya. Pertama-tama dicantumkan liabilitas jangka pendek seperti utang dagang kepada kreditur, utang wesel yang ditarik untuk pinjaman jangka pendek dan liabilitas jangka pendek lainnya. Di bawah liabilitas jangka pendek (atau di­sebut juga liabilitas lancar) dicantumkan liabilitas jangka panjang. Contoh liabilitas jangka panjang misalnya utang hipotik dan utang obligasi yang biasanya harus dibayar seluruhnya dalam beberapa tahun di masa yang akan datang.

Ekuitas pemilik (Owner’s Equity)
Ekuitas pemilik dicantumkan dalam neraca di bawah liabilitas. Ekuitas pemilik pada hakikatnya merupakan hak pemilik perusahaan atas kekayaan (aset) per­usahaan. Besarnya hak pemilik sama dengan aset bersih perusahaan, yaitu selisih antara aset dan liabilitas. Dengan demikian jumlah ekuitas pemilik merupakan sisa yaitu hak atas sisa aset setelah dikurangi liabilitas ke­pada para kreditur.

INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM NERACA menurut SAK ETAP
Neraca minimal mencakup pos-pos berikut:
(a) kas dan setara kas;
(b) piutang usaha dan piutang lainnya;
(c) persediaan;
(d) properti investasi;
(e) aset tetap;
(f) aset tidak berwujud;
(g) utang usaha dan utang lainnya;
(h) aset dan kewajiban pajak;
(i) kewajiban diestimasi;
(j) ekuitas.

Bentuk neraca ada dua yaitu
1.      Bentuk perkiraan (account form) karena menggambarkan format dasar dari persamaan akuntansi, dimana aktiva ditempatkan sebelah kiri dan kewajiban, ekuitas pemilik disebelah kanan.
2.      Bentuk laporan (report form), yang menempatkan kewajiban dan ekuitas pemilik dibawah aktiva.


Laporan Rugi-Laba (Income Statement)
Kinerja keuangan adalah hubungan antara penghasilan dan beban dari entitas sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi. Laba sering digunakan sebagai ukuran kinerja

Laporan Rugi-Laba disusun  untuk menggambarkan hasil operasi perusahaan dalam suatu periode waktu tertentu. Dengan kata lain, laporan rugi-laba menggambarkan keberhasilan atau kegagalan operasi perusahaan dalam upaya mencapai tujuannya. Hasil operasi perusahaan diukur dengan membandingkan antara pendapatan perusahaan dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Apabila pendapatan lebih besar daripada biaya, maka dikatakan bahwa perusahaan memperoleh laba, dan bila terjadi sebaliknya (pendapatan lebih kecil daripada biaya) maka perusa­haan menderita rugi.

Laporan Rugi-Laba harus diberi judul, yang terdiri atas: nama perusa­haan, nama laporan (dalam hal* ini "Laporan Rugi-Laba"), dan periode laporan. Isi laporan rugi laba terdiri atas tiga komponen pokok, yakni: penda­patan, beban dan laba atau rugi.

Laba (atau rugi) adalah selisih lebih (atau kurang) antara penghasilan dengan beban.

INFORMASI YANG DISAJIKAN DI LAPORAN LABA RUGI menurut SAK ETAP
Laporan laba rugi minimal mencakup pos-pos sebagai berikut:
(a) pendapatan;
(b) beban keuangan;
(c) bagian laba atau rugi dari investasi yang menggunakan metode ekuitas;
(d) beban pajak;
(e) laba atau rugi neto.

Laporan Laba rugi melaporkan penghasilan dan beban selama periode waktu tertentu berdasarkan konsep penandingan (maching concept). Konsep ini diterapkan dengan menandingkan beban dengan pendapatan yang dihasilkan selama periode terjadinya beban tersebut


Laporan Perubahan Ekuitas  (Statement of changes in Equity)
Informasi tentang perubahan ekuitas pemilik  biasanya dituangkan dalam sebuah laporan yang disebut la­poran perubahan ekuitas pemilik. Daiam laporan ini digambarkan alasan yang menjadi penyebab terjadinya perubahan jumlah ekuitas pemilik .

 Ekuitas  pemilik akan bertambah :
(1) karena adanya tam­bahan setoran modal saham
(2) karena perusahaan mendapat laba.

Di lain pihak ekuitas pemilik pemilik akan berkurang :
(1) karena pemilik melakukan pengam­bilan harta perusahaan untuk keperluan pribadi (disebut  pengambilan prive )atau pembagian laba disebut dividen bagi perusahaan perseroan, dan
(2) karena perusahaan menderita rugi.


                              



Laporan Arus Kas (Statement of Cash Flow)
Laporan arus kas mengikhtisarkan penerimaan kas dan pembayaran kas selama periode waktu tertentu aruskas dilaporkan dalamtiga bagian /aktivitas , yaitu :
  1. Arus kas dari aktivitas operasi, melaporkan ikhtisar penerimaan dan pembayaran kas yang menyangkut operasi perusahaan. Arus kas bersih biasanya berbeda dari jumlah laba bersih perioder berjalan , karena pendapatan dan beban tidak selalu diterima atau dibayar secara tunai
  2. Arus kas dari aktivitas Investasi. Bagian ini melaporkan transaksi kas untuk pembelian atau penjualan aktiva tetap .
  3. Arus kas dari aktivitas pendanaan. Bagian ini melaporkan transaksi kas yang berhubungan dengan investasi oleh pemilik, peminjaman dana, dan pengambilan uang oleh pemilik
Informasi arus kas memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan perusahaan  dalam menggunakan arus kas tersebut

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Menurut PSAK no1 Revisi 2009 Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas.
·         Penyajian wajar
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas. Penyajian wajar mensyaratkan penyajian jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, kewajiban, penghasilan dan beban
·         Kepatuhan terhadap SAK
Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK , harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan
·         Kelangsungan usaha
Pada saat menyusun laporan keuangan, manajemen entitas yang menggunakan SAK  membuat penilaian atas kemampuan entitas melanjutkan kelangsungan usaha. Dalam membuat penilaian kelangsungan usaha, jika manajemen menyadari terdapat ketidakpastian yang material terkait dengan peristiwa atau kondisi yang mengakibatkan keraguan signifikan terhadap kemampuan entitas untuk melanjutkan usaha, maka entitas harus mengungkapkan ketidakpastian tersebut
·         Dasar akrual
Entitas harus menyusun laporan keuangan, kecuali laporan arus kas, dengan menggunakan dasar akrual. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut.
·         Materialitas dan agregasi
Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
·         Saling hapus
Saling hapus tidak diperkenankan atas aset dengan kewajiban, atau penghasilan dengan beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh SAK
·         Frekwensi pelaporan
Entitas menyajikan secara lengkap laporan keuangan (termasuk informasi komparatif) minimum satu tahun sekali
·         Informasi Komparatif
Informasi harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya kecuali dinyatakan lain oleh SAK (termasuk informasi dalam laporan keuangan dan catatan
atas laporan keuangan).
·         Konsisten penyajian
Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten kecuali:
(a) terjadi perubahan yang signifikan atas sifat operasi entitas atau perubahan penyajian atau pengklasifikasian bertujuan menghasilkan penyajian lebih baik sesuai kriteria pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan Kesalahan; atau
(b) SAK mensyaratkan suatu perubahan penyajian
·         Laporan Keuangan Lengkap
Laporan keuangan entitas meliputi:
(a) neraca;
(b) laporan laba rugi;
(c) laporan perubahan ekuitas yang juga menunjukkan:
(i) seluruh perubahan dalam ekuitas, atau
(ii) perubahan ekuitas selain perubahan yang timbul dari transaksi dengan pemilik  dalam   kapasitasnya sebagai pemilik;
(d) laporan arus kas; dan
(e) catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan  dan informasi penjelasan lainnya
 

ACCOUNTING EQUATION

Untuk Perusahaan Perseorangan
Untuk Perusahaan Korporasi




Pengaruh Transaksi
Sumber: Modul 1 Accounting Principle FE UPNVJ, disadur ulang oleh admin delanotes.blogspot.com

                                                                                                      ***

Ok guys, demikian penjelasan singkat saya mengenai lanjutan artikel saya yang terdahulu. Bagaimana sudah jelas semua? Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan saja, saya sangat terbuka dengan adanya kritik, saran maupun komentar lainnya.
Ok, terima kasih semua, jangan lupa untuk terus menyaksikan post-post lainnya di blog ini yang saya harapkan bermanfaat bagi kita semua, amin :) 


Artikel Terkait: