Selamat Tengah Malam Guys :D Saya punya banyak waktu untuk menulis segala sesuatu di blog ini, semoga tidak mengganggu kalian ya :)
Ok kali ini, saya akan menuliskan artikel dengan judul seperti yang ada diatas. Bagi yang sudah tahu, mungkin biasa saja, namun bagi yang belum tidak ada salahnya untuk membaca ilmu yang sangat bermanfaat di bawah ini :D Semoga benar-benar bermanfaat dan sekali lagi, selamat membaca :)
Sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 , membahas tentang asas dasar Negara Indonesia .
Selama masa siding yang pertama , tidak ada perumusan atau kesimpulan. Setelah masa persidangan pertama diadakan “reses”selam satu bulan lebih . Namun, sebelum memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil .
Penitia kecil tersebut terdiri atas :
a. Ir.Soekarno
b. Drs.Moh Hatta
c. K.H Wachid Hasim
d. Mr.A.A Maramis
e. Abdul Kahar Muzakar
f. Abikoesno Tjokrosoejoso
g. H. Agus Salim
h. Mr.Achmad Soebardjo
i. Mr.Muh Yamin
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluknya.
Ok Guys itu dia artikel saya tentang proses perumusan pancasila. Bagaimana? Mudah-mudahan bermanfaat, dan jika ada yang ingin bertanya jangan ragu untuk mengutarakannya, atau yang ingin memberikan kritik dan saran dipersilahkan. Saya menerimanya dengan lapang dada :D Ok, terima kasih semua, sampai jumpa di post-post yang akan datang. See ya!
Ok kali ini, saya akan menuliskan artikel dengan judul seperti yang ada diatas. Bagi yang sudah tahu, mungkin biasa saja, namun bagi yang belum tidak ada salahnya untuk membaca ilmu yang sangat bermanfaat di bawah ini :D Semoga benar-benar bermanfaat dan sekali lagi, selamat membaca :)
***
Pada tanggal 7 Desember 1942 meletus perang Pasifik, yaitu dengan
di bomnya Pearl Harbour oleh Jepang. Dalam waktu singkat, Jepang dapat menduduki
daerah-daerah jajahan sekutu (Amerika, Inggris dan Belanda) di daerah Pasifik.Pada tanggal 9 Maret 1945,
Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda. Pada saat itu Jepang
mengetahui keinginan Bangsa Indonesia yang ingin memerdekakan diri, dan untuk
mendapatkan simpati dari masyarakat Indonesia dalam menghadapai perang Pasifik,
Jepang mempropagandakan bahwa kehadirannya di Indinesia ini adalah untuk
Memerdekakan Indonesia. Hal itu dilakukan dengan memperbolehkan nya Rakyat
Indonesia Mengubarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Namun pada kenyataan nya Jepang tetap menjajah Indonesia.
Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI. Akhirnya, BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI. Akhirnya, BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Adapun Struktur organisasi BPUPKI adalah sebagai berikut :
Ketua: Dr.Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda: Raden Panji Suroso
Ketua Muda: Ichibangase Yshioo (Jepang)
Anggota: 60 Orang
Ketua Muda: Raden Panji Suroso
Ketua Muda: Ichibangase Yshioo (Jepang)
Anggota: 60 Orang
Sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 , membahas tentang asas dasar Negara Indonesia .
Selama masa siding yang pertama , tidak ada perumusan atau kesimpulan. Setelah masa persidangan pertama diadakan “reses”selam satu bulan lebih . Namun, sebelum memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil .
Penitia kecil tersebut terdiri atas :
a. Ir.Soekarno
b. Drs.Moh Hatta
c. K.H Wachid Hasim
d. Mr.A.A Maramis
e. Abdul Kahar Muzakar
f. Abikoesno Tjokrosoejoso
g. H. Agus Salim
h. Mr.Achmad Soebardjo
i. Mr.Muh Yamin
Pada tanggal 22 juni 1945 sidang itu menghasilkan suatu piagam yang
disebut dengan piagam Jakarta atau Jakarta charter. Dalam piagam tersebut
terdapat rumusan dasar Negara.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwailan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 10 sampai dengan 14 juli 1945 BPUPKI mengadakan
sidang yang kedua. Sidang ini mempunyai tujuan untuk mendengarkan hasil kerja
panitia Sembilan dan perumusan undang-undang dasar (UUD). Pada persidangan kedua tersebut, BPUPKI menghasilkan
tiga keputusan sebagai berikut :
a. Pernyataan Indonesia merdeka.Konsep
pernyataan Indonesia merdeka disusun mengambil tiga alenia Piagam Jakarta
dengan sisipan yang sangat panjang sekali , terutama pada alenia pertama dan
kedua.
b. Pembukaan UUD .Konsep pembukaan UUD hampir
seluruhnya diambil dari alenia keempat piagam Jakarta.
c. Undang-undang (terutama batang tubuh UUD).
Setelah BPUPKI resmi dibubarkan, tanggal 7
Agustus 1945 dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) . Panitia tersebut beranggotakan 21 orang.termasuk
ketua dan wakil ketua. Adapun susunan organisasinya adalah sebagai berikut :
Ketua : Ir.Soekarno
Wakil ketua : Drs.Moh Hatta
Anggotanya terdiri atas :
1. Dr.Radjiman Wedyodiningrat
2. Ki bagus radjiman Hadi Kusumo
3. Oto iskandardinata
4. Pangeran Purubajo
5. Pangeran surjohamodjojo
6. Soeharjo kartohamidjojo
7. Prof.Mr.Soepono
8. Abdul kadir
9. Drs.Yap Tjwan Bing
10. Dr.Moh Amir
11. Mr.Abdul Abbas
12. Dr.Samratulangi
13. Andi Pangerang
14. Mr. Latuharhary
15.Mr.pudja
16. A.H. Hamidan
17. R.P. Soeroso
17. R.P. Soeroso
18. Abdul Wachid Hasim
19. Mr.Muhammad Hasan
19. Mr.Muhammad Hasan
Fungsi Pokok Pancasila
Pancasila adalah suatu bentuk ideologi yang
diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, dan religius yang terdapat
dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia yang jauh sebelum Negara Indonesia
terbentuk. Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia.
Adapun fungsi pancasila adalah sebagai berikut:
a.
Pancasila sebagai ideologi pancasila
b.
Fungsi pancasila sebagai ideologi nasional ,
meliputi :
4. Pancasila sebagai ideologi
5. Pancasila sebagai ideologi Negara
6. Ideologi pancasila sebagai ideologi yang terbaik.
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah
membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat, bagaimana mencapai nilai-nilai dasar serta cita –cita bangsa.
Kesepakatan tersebut adalah kesepakatan tentang the rule of law sebagai
landasan dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Negara
2. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi
3. Prosedur – prosedur ketatanegaraan
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan Negara yang mana segala peraturan perundang-undangantermasuk proses reformasi dalam segala
bidang dewasa ini , dijabarkan dari nilai-nilai pancasila.
Pancasila sebagai dasar Negara republik
Indonesia secara yuridis tercantum dalam UUD 1945, yang berbunyi : “…maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia , yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan
kepada…”.
Pancasila sebagai dasar Negara juga tercantum
dalam ketetapan No.XX/MPRS/1966 (ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan No.IX/MPR/1978).
Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari
sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia yang pada hakikatnya
merupakan suatu pandangan hidup dan pancasila sebagai dasar Negara republik
Indonesia yang tercantum dalam Tap.No.XVIII/MPR/1998.
Pancasila sebagai ideologi Negara dan bangsa. Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara
Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau
kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Namun, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan, serta nilai religius yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara.
Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia berakar
pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil
ideologi dari bangsa lain.
Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa
Dalam Negara Pancasila pandangan hidup
masyarakat tercermin dari dalam kehidupan Negara, yaitu pemerintahan yang
terkait oleh kewajiban konstitusional. Transformasi pandangan hidup masyarakat
menjadi pandangan hidup bangsa, dan akhirnya menjadi pandangan hidup Pancasila.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Sikap mental , tingkah laku , dan segala
perbuatan bangsa Indonesia menpunyai cirri yang khas yang membedakan dengan
Negara yang lain. Ciri-ciri khas ini terdapat dalam setiap sila pancasila sehingga
menjelma sebagai karakteristik kepribadian bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai perjanjian luhur bangsa
Indonesia
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
Indonesia, hal ini tercermin dalam proses penyusunannya yang mengalami beberapa
perubahan , dan akhirnya disepakati oleh 21 panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia. Perumusan pancasila merupakan kesepakatan luhur dari rakyat
Indonesia yang oleh karenanya harus dijunjung tinggi keberadaannya.
Sumber: google images, dan SMAK DITKESAD (saduran tugas dan materi PKN)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar